Posted on Leave a comment

Aqiqah untuk Cucu: Bolehkah Kakek-Nenek yang Menanggung?

Diperbarui September 2026

โšก Jawaban Cepat

Boleh. Menurut Imam Syafi’i, tanggung jawab aqiqah melekat pada siapa pun yang menanggung nafkah (biaya hidup) sang anak โ€” jadi bila kakek atau nenek yang menanggung cucunya, mereka boleh melaksanakan dan membiayai aqiqahnya. Idealnya dengan izin orang tua si anak lebih dulu, namun bila orang tua menyetujui setelahnya, itu pun tetap sah.

๐Ÿ“Š Fakta Ringkas

Siapa boleh aqiqahkan cucu Kakek/nenek, bila menanggung nafkah cucu
Dasar hukum Prinsip nafkah โ€” pendapat Imam Syafi’i
Idealnya Ada izin/persetujuan orang tua anak
Jumlah kambing Tetap 2 ekor (laki-laki) / 1 ekor (perempuan)
Harga di Mekah Rp2.678.000/ekor โ€” video + sertifikat

๐Ÿ“‘ Daftar Isi

  1. Siapa sebenarnya yang wajib mengaqiqahkan anak?
  2. Bolehkah kakek-nenek menanggung aqiqah cucu?
  3. Tentang hadits Hasan dan Husain โ€” apa relevansinya?
  4. Bagaimana kalau orang tua belum setuju atau belum tahu?
  5. Cara pesan aqiqah cucu di Mekah
  6. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Siapa Sebenarnya yang Wajib Mengaqiqahkan Anak?

Secara umum, tanggung jawab aqiqah dibebankan kepada ayah si anak โ€” pembahasan lengkapnya bisa dibaca di artikel Siapa yang Bertanggung Jawab Mengaqiqahkan. Tapi kenyataannya, tidak semua keluarga berjalan dengan pola itu: ada ayah yang belum mampu secara finansial, ada yang sudah tidak ada, dan tidak jarang justru kakek atau nenek yang menanggung kehidupan sehari-hari cucu mereka. Di sinilah pertanyaan “bolehkah kakek-nenek yang mengaqiqahkan” jadi relevan.

Bolehkah Kakek-Nenek Menanggung Aqiqah Cucu?

Boleh. Menurut penjelasan yang dimuat KonsultasiSyariah.com, Imam Syafi’i berpendapat bahwa kewajiban aqiqah sebenarnya melekat pada siapa pun yang menanggung nafkah (biaya hidup) sang anak โ€” bukan mutlak harus ayah kandung. Jadi bila kakek atau nenek yang selama ini menanggung nafkah cucunya, mereka boleh dan sah melaksanakan aqiqah untuk cucu tersebut.

Penjelasan senada juga dimuat Republika: bila ayah tidak mampu, kakek yang melaksanakan aqiqah untuk cucunya diperbolehkan dan termasuk perbuatan yang dianjurkan.

Tentang Hadits Hasan dan Husain โ€” Apa Relevansinya?

Sering disebut bahwa Rasulullah ๏ทบ sendiri mengaqiqahkan kedua cucunya, Hasan dan Husain. Riwayat ini memang ada โ€” namun perlu disampaikan secara jujur bahwa ada perbedaan riwayat soal jumlah kambingnya: HR Abu Daud (2843) menyebut satu ekor kambing untuk masing-masing, sementara HR An-Nasai (4236) menyebut dua ekor kambing untuk masing-masing. Karena adanya perbedaan riwayat ini, kami memposisikan hadits Hasan-Husain sebagai preseden bahwa kakek boleh terlibat langsung dalam aqiqah cucunya โ€” bukan sebagai rujukan jumlah kambing. Untuk jumlah kambing, situs ini tetap merujuk hadits utama Ummu Kurz al-Ka’biyyah (HR Abu Daud 2842, Tirmidzi): dua ekor untuk anak laki-laki, satu ekor untuk anak perempuan.

Bagaimana kalau Orang Tua Belum Setuju atau Belum Tahu?

Idealnya, kakek atau nenek mengomunikasikan niat ini kepada orang tua anak lebih dulu โ€” sebagai adab dan menjaga keharmonisan keluarga, bukan syarat sah secara fiqh. Bila karena satu dan lain hal aqiqah sudah terlanjur dilaksanakan tanpa izin di muka, dan orang tua kemudian menyetujuinya, pelaksanaan tersebut tetap dihitung sah.

Cara Pesan Aqiqah Cucu di Mekah

Prosesnya sama seperti aqiqah pada umumnya: isi formulir dengan nama cucu dan jumlah ekor sesuai jenis kelamin (2 ekor laki-laki / 1 ekor perempuan), harga Rp2.678.000/ekor. Pada kolom pemesan, kakek/nenek bisa mencantumkan diri sebagai pemesan sekaligus penanggung biaya โ€” sertifikat dan video bukti tetap dikirim atas nama cucu yang diaqiqahkan.

Pesan Aqiqah untuk Cucu

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

1. Kakek boleh aqiqahkan cucu tanpa sepengetahuan orang tua?

Secara fiqh tetap sah, namun idealnya tetap dikomunikasikan lebih dulu sebagai adab keluarga dan menghindari kesalahpahaman di kemudian hari.

2. Apakah aqiqah dari kakek menggugurkan kewajiban orang tua di kemudian hari?

Ya. Karena aqiqah adalah hak si anak (bukan hak orang tua secara pribadi), sekali sudah dilaksanakan oleh siapa pun yang berwenang โ€” termasuk kakek/nenek yang menanggung nafkah โ€” hak aqiqah anak tersebut sudah terpenuhi.

3. Bolehkah paman atau kerabat lain yang mengaqiqahkan, bukan kakek-nenek?

Prinsipnya sama: siapa pun yang menanggung nafkah anak tersebut berhak melaksanakan aqiqahnya, tidak terbatas pada kakek-nenek saja. Untuk kasus spesifik keluarga Anda, tetap disarankan berkonsultasi dengan ustaz tepercaya.

โœ๏ธ Tim AqiqahCentre โ€” penyedia layanan aqiqah & kurban yang dilaksanakan di Tanah Suci, bagian dari AqiqahCentre Group, beroperasi sejak 2014 dengan 19.000+ hewan diuruskan.

Artikel ini bersifat edukasi, bukan fatwa. Untuk keputusan hukum fiqh, rujuk MUI atau ustaz tepercaya Anda.

Diperbarui: September 2026 ยท Baca juga: Aqiqah Setelah Dewasa & untuk Orang yang Sudah Meninggal ยท Aqiqah Dulu atau Qurban Dulu

๐Ÿ’ฌ Chat WA
Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *