Posted on Leave a comment

Hukum Aqiqah: Wajib atau Sunnah? Penjelasan 4 Mazhab

Salah satu pertanyaan paling mendasar bagi orang tua baru: apakah aqiqah itu wajib, atau cukup sunnah? Jawabannya berbeda antar mazhab, dan memahami perbedaan ini penting agar Anda tidak merasa berdosa ketika belum mampu, sekaligus tidak menyepelekan ketika mampu. Artikel ini merangkum hukum aqiqah menurut para ulama beserta dalilnya.

⚑ JAWABAN CEPAT

Menurut mayoritas ulama (mazhab Syafi’i dan Hanbali), hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang tua yang mampu. Mazhab Maliki menilainya mandub, mazhab Hanafi menilainya mubah, sedangkan sebagian kecil ulama (Zahiriyah) berpendapat wajib. Yang belum mampu tidak berdosa.

πŸ“Š Fakta Ringkas

Poin Penjelasan
Pendapat mayoritas Sunnah muakkadah (sangat dianjurkan)
Yang menanggung Orang tua, umumnya ayah sebagai penanggung nafkah
Waktu utama Hari ketujuh kelahiran
Jika belum mampu Tidak berdosa, boleh ditunda hingga mampu
Jika sudah dewasa belum diaqiqahi Boleh mengaqiqahi diri sendiri menurut sebagian ulama

Dalil Utama tentang Aqiqah

Dasar utama anjuran aqiqah adalah sabda Rasulullah ο·Ί yang diriwayatkan dari Samurah bin Jundub:

كُلُّ ΨΊΩΩ„ΩŽΨ§Ω…Ω Ψ±ΩŽΩ‡ΩΩŠΩ†ΩŽΨ©ΩŒ Ψ¨ΩΨΉΩŽΩ‚ΩΩŠΩ‚ΩŽΨͺΩΩ‡ΩΨŒ ΨͺΩΨ°Ω’Ψ¨ΩŽΨ­Ω ΨΉΩŽΩ†Ω’Ω‡Ω ΩŠΩŽΩˆΩ’Ω…ΩŽ Ψ³ΩŽΨ§Ψ¨ΩΨΉΩΩ‡ΩΨŒ ΩˆΩŽΩŠΩΨ­Ω’Ω„ΩŽΩ‚ΩΨŒ ΩˆΩŽΩŠΩΨ³ΩŽΩ…ΩŽΩ‘Ω‰
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya; disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.”
HR Abu Dawud no. 2838 dan Tirmidzi no. 1522.

Perbedaan pendapat muncul dari cara memahami kata “tergadai” (rahinah). Sebagian ulama memandangnya sebagai penekanan kuat sehingga menyimpulkan aqiqah wajib, sementara mayoritas memahaminya sebagai anjuran yang sangat ditekankan, bukan kewajiban.

Hukum Aqiqah Menurut 4 Mazhab

Mazhab Hukum Catatan
Syafi’i Sunnah muakkadah Pendapat yang paling banyak dianut di Indonesia
Hanbali Sunnah muakkadah Sejalan dengan mazhab Syafi’i
Maliki Mandub (dianjurkan) Kedudukannya di bawah sunnah muakkadah
Hanafi Mubah (boleh) Tidak sampai derajat dianjurkan secara khusus
Zahiriyah Wajib Pendapat sebagian kecil ulama, tidak dianut mayoritas

Kesimpulan praktisnya: bagi orang tua yang mampu, aqiqah sangat dianjurkan dan sebaiknya tidak ditinggalkan. Namun bagi yang belum mampu, tidak ada beban dosa, karena pendapat mayoritas tidak mewajibkannya.

Kenapa Ulama Berbeda Pendapat

Perbedaan ini wajar dalam fikih dan bersumber dari beberapa hal:

  • Penafsiran kata “tergadai”. Sebagian memahaminya sebagai konsekuensi berat sehingga menyimpulkan wajib, mayoritas memahaminya sebagai penguat anjuran.
  • Praktik Nabi ο·Ί dan para sahabat. Nabi mengaqiqahi cucunya, namun tidak ada riwayat beliau memerintahkannya sebagai kewajiban yang mengikat semua orang.
  • Perbandingan dengan qurban. Sebagian ulama Hanafi memandang syariat qurban telah mengambil posisi utama dalam ibadah penyembelihan.

Menyadari perbedaan ini penting agar kita tidak menyalahkan sesama muslim yang memilih pendapat berbeda.

Siapa yang Menanggung Aqiqah

Yang dianjurkan menanggung aqiqah adalah orang tua, umumnya ayah sebagai penanggung nafkah keluarga. Jika ayah telah tiada atau tidak mampu, kerabat lain boleh membantu melaksanakannya.

Jika seseorang telah dewasa dan mengetahui dirinya belum pernah diaqiqahi, sebagian ulama membolehkannya mengaqiqahi diri sendiri. Pembahasan lengkapnya ada di artikel Aqiqah Setelah Dewasa.

Bagaimana jika Belum Mampu

Inilah bagian yang perlu menenangkan banyak orang tua muda. Karena mayoritas ulama menilainya sunnah, maka:

  • Tidak berdosa jika belum melaksanakannya karena keterbatasan.
  • Boleh ditunda hingga mampu, tidak hangus hanya karena lewat hari ketujuh.
  • Sebagian ulama membolehkan mencicil, misalnya satu ekor dahulu untuk anak laki-laki, lalu menyusul kemudian.
  • Yang terpenting adalah niat dan usaha, bukan memaksakan diri berutang di luar kemampuan.

Untuk menghitung hari pelaksanaan yang paling utama, Anda dapat memakai Kalkulator Hari Aqiqah.

Sudah mampu dan ingin menunaikannya?

AqiqahCentre membantu Anda menunaikan aqiqah yang dilaksanakan di Tanah Suci Mekah, satu kambing untuk satu nama, lengkap dengan bukti video penyembelihan dan sertifikat, sementara syukurannya tetap bisa diadakan di rumah.

πŸ’¬ Tanya Info Aqiqah di Mekah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah hukum aqiqah wajib?

Menurut mayoritas ulama (Syafi’i dan Hanbali), aqiqah adalah sunnah muakkadah, bukan wajib. Hanya sebagian kecil ulama (Zahiriyah) yang mewajibkannya.

Apakah berdosa jika tidak beraqiqah?

Tidak berdosa menurut pendapat mayoritas, terutama bagi yang belum mampu. Namun bagi yang mampu, sebaiknya tidak ditinggalkan karena sangat dianjurkan.

Siapa yang seharusnya membiayai aqiqah?

Orang tua, umumnya ayah sebagai penanggung nafkah. Jika tidak memungkinkan, kerabat lain boleh membantu melaksanakannya.

Bolehkah aqiqah ditunda karena belum ada biaya?

Boleh. Aqiqah tidak hangus hanya karena melewati hari ketujuh. Anda dapat menunaikannya ketika sudah mampu, bahkan sebagian ulama membolehkan mencicil.

Bagaimana jika sudah dewasa dan belum pernah diaqiqahi?

Sebagian ulama membolehkan seseorang mengaqiqahi dirinya sendiri setelah dewasa, dan sebagian menganjurkannya bagi yang mampu.

✍️ Ditinjau oleh Tim AqiqahCentre

Artikel ini disusun oleh Tim AqiqahCentre dengan membentangkan pandangan lintas mazhab secara seimbang. Bersifat edukasi, bukan fatwa. Untuk keputusan pribadi, silakan merujuk kepada ustaz/ustazah atau lembaga resmi seperti MUI.

Referensi: Bincang Syariah, Hukum Akikah Menurut Ulama 4 Madzhab Β· Rumaysho, Pembahasan Aqiqah Β· NU Jatim, Panduan Aqiqah

Baca juga: Perbedaan Qurban dan Aqiqah Β· Aqiqah Setelah Dewasa Β· Aqiqah Anak Perempuan Berapa Ekor?

πŸ’¬

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *