Posted on Leave a comment

Syarat Hewan Kurban: Jenis, Umur, dan 4 Cacat yang Membuat Tidak Sah

Kurban hanya sah jika hewannya memenuhi syarat. Sayangnya, banyak orang baru mengetahui syaratnya setelah hewan dibeli. Artikel ini merangkum syarat hewan kurban secara lengkap: jenis hewan yang sah, batas umur minimal, dan 4 cacat yang membuat kurban tidak sah, beserta dalilnya agar Anda dapat memeriksanya sendiri.

โšก JAWABAN CEPAT

Hewan kurban harus berupa hewan ternak (unta, sapi atau kerbau, kambing, domba), cukup umur (domba minimal 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun, unta 5 tahun), dan bebas dari 4 cacat: buta sebelah yang jelas, sakit yang jelas, pincang yang jelas, serta sangat kurus (HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ahmad; dinilai sahih).

๐Ÿ“Š Fakta Ringkas

Poin Penjelasan
Jenis hewan Unta, sapi atau kerbau, kambing, domba
Umur minimal Domba 6 bulan, kambing 1 tahun, sapi 2 tahun, unta 5 tahun
Cacat yang membatalkan Buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus (yang jelas terlihat)
Cacat yang makruh Telinga sobek, tanduk patah (kurban tetap sah)
Status kepemilikan Milik sendiri secara halal, bukan hasil utang yang tidak mampu dibayar

Syarat 1: Jenis Hewan yang Sah

Para ulama sepakat bahwa hewan kurban terbatas pada hewan ternak (dalam istilah fikih disebut bahimatul an’am), yaitu:

  • Unta
  • Sapi, termasuk kerbau menurut pendapat mayoritas ulama
  • Kambing dan domba

Di luar keempat jenis ini, misalnya ayam, bebek, atau kelinci, tidak sah dijadikan hewan kurban meskipun disedekahkan dengan niat baik. Menyembelihnya tetap bernilai sedekah, tetapi tidak terhitung sebagai ibadah kurban.

Syarat 2: Umur Minimal Hewan Kurban

Setiap jenis hewan memiliki batas umur minimal. Berikut ketentuan yang dipegang mayoritas ulama:

Jenis hewan Umur minimal Untuk berapa orang
Domba 6 bulan (sebagian ulama mensyaratkan 1 tahun) 1 orang
Kambing 1 tahun penuh (masuk tahun kedua) 1 orang
Sapi atau kerbau 2 tahun penuh (masuk tahun ketiga) Maksimal 7 orang
Unta 5 tahun penuh (masuk tahun keenam) Maksimal 7 orang

Perlu diperhatikan, kambing dan domba tidak boleh dipatungan. Satu ekor kambing hanya untuk satu orang, meskipun pahalanya boleh diniatkan untuk keluarga serumah. Pembahasan lengkapnya ada di artikel Kurban Patungan: Sapi untuk 7 Orang.

Syarat 3: Bebas dari 4 Cacat

Inilah syarat yang paling sering terlewat. Rasulullah ๏ทบ menyebutkan secara khusus empat cacat yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban:

ุฃูŽุฑู’ุจูŽุนูŒ ู„ูŽุง ุชูŽุฌููˆุฒู ูููŠ ุงู„ุถูŽู‘ุญูŽุงูŠูŽุง: ุงู„ู’ุนูŽูˆู’ุฑูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ุนูŽูˆูŽุฑูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถูŽุฉู ุงู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ู…ูŽุฑูŽุถูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽุฑู’ุฌูŽุงุกู ุงู„ู’ุจูŽูŠูู‘ู†ู ุธูŽู„ู’ุนูู‡ูŽุงุŒ ูˆูŽุงู„ู’ูƒูŽุณููŠุฑูŽุฉู ุงู„ูŽู‘ุชููŠ ู„ูŽุง ุชูู†ู’ู‚ููŠ
“Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban: buta sebelah yang jelas kebutaannya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya, dan sangat kurus sampai tidak bersumsum.”
Dari Al-Bara’ bin ‘Azib. HR Abu Dawud, Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Dinilai sahih oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban.

Cacat Maksudnya
1. Buta sebelah yang jelas Kebutaan yang tampak nyata, misalnya matanya menonjol keluar atau jelas tidak berfungsi.
2. Sakit yang jelas Gejala sakitnya terlihat, sehingga menurunkan kualitas daging atau membuat hewan sangat lemah.
3. Pincang yang jelas Pincang sampai hewan tidak mampu berjalan mengikuti kawanannya.
4. Sangat kurus Kurus sekali hingga seolah tidak memiliki sumsum tulang dan lemak.

Kata kunci pada keempatnya adalah “yang jelas”. Cacat ringan yang tidak kentara tidak sampai membatalkan, tetapi para ulama menganjurkan memilih hewan yang paling baik, karena kurban adalah bentuk pengagungan syiar Allah.

Cacat yang Makruh tetapi Kurban Tetap Sah

Selain empat cacat di atas, ada kondisi yang membuat kurban makruh namun tetap sah, misalnya:

  • Telinga sobek atau berlubang karena tanda kepemilikan
  • Tanduk patah sebagian
  • Sebagian giginya tanggal

Kurban dengan hewan seperti ini tetap sah, hanya saja lebih utama memilih hewan yang sempurna fisiknya bila mampu.

Cara Memeriksa Hewan Sebelum Membeli

  1. Lihat matanya. Pastikan kedua mata jernih dan berfungsi, tidak ada yang menonjol atau keruh total.
  2. Perhatikan cara berjalannya. Minta hewan digiring beberapa langkah untuk memastikan tidak pincang.
  3. Raba tubuhnya. Badan berisi, tulang tidak menonjol tajam, dan bulu tidak kusam.
  4. Amati nafsu makannya. Hewan sehat aktif makan dan responsif, tidak lesu atau menyendiri.
  5. Cek gigi untuk usia. Pedagang biasanya dapat menunjukkan penanda umur lewat pergantian gigi.
  6. Minta surat kesehatan. Di banyak daerah, hewan kurban diperiksa petugas dan diberi tanda layak potong.

Tidak sempat memeriksa hewan sendiri?

Melalui AqiqahCentre, kurban Anda dilaksanakan di Tanah Suci Mekah dengan hewan yang sudah diseleksi sesuai syarat, satu kambing untuk satu nama, dan Anda menerima bukti video penyembelihan beserta sertifikat.

๐Ÿ’ฌ Tanya Info Kurban di Mekah

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja syarat hewan kurban?

Berupa hewan ternak (unta, sapi atau kerbau, kambing, domba), cukup umur, bebas dari 4 cacat (buta sebelah, sakit, pincang, sangat kurus yang jelas terlihat), serta merupakan milik sendiri secara halal.

Berapa umur minimal kambing untuk kurban?

Kambing minimal berumur 1 tahun penuh (masuk tahun kedua), sedangkan domba boleh mulai 6 bulan menurut mayoritas ulama.

Apakah hewan yang tanduknya patah sah untuk kurban?

Sah. Tanduk patah termasuk cacat yang makruh, bukan yang membatalkan. Namun lebih utama memilih hewan yang sempurna jika mampu.

Bolehkah kurban dengan ayam atau hewan selain ternak?

Tidak sah sebagai kurban. Ibadah kurban terbatas pada hewan ternak. Menyembelih ayam untuk dibagikan tetap bernilai sedekah, tetapi tidak terhitung kurban.

Bagaimana jika cacatnya baru diketahui setelah disembelih?

Jika saat memilih hewan tampak sehat dan cacat tersembunyi baru diketahui setelah penyembelihan, kurban tetap dianggap sah, karena yang dinilai adalah kondisi yang tampak saat itu. Untuk kasus khusus, tanyakan kepada ustaz setempat.

โœ๏ธ Ditinjau oleh Tim AqiqahCentre

Artikel ini disusun oleh Tim AqiqahCentre dengan merujuk hadits sahih dan pandangan ulama. Bersifat edukasi, bukan fatwa. Untuk kasus khusus, silakan merujuk kepada ustaz/ustazah atau lembaga resmi seperti MUI.

Referensi: Rumaysho, Cacat Hewan Kurban yang Membuat Tidak Sah ยท Rumaysho, Cacat Hewan Kurban yang Makruh ยท NU Online, Syarat-Syarat Sah Qurban

Baca juga: Kurban di Mekkah 2027 ยท Waktu Penyembelihan Kurban ยท Kurban Online: Sah atau Tidak?

๐Ÿ’ฌ

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *